AS-SUNNAH SEBAGAI SUMBER PENGETAHUAN DAN PERADABAN

(Telaah Pemikiran Yusuf Al-Qardhawy)



Dalam bidang tasyri’, sunnah merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’an.[1] Posisinya menjadi sangat penting mengingat keberadaan sunnah tidak bisa dilepaskan dari hal-hal yang berkaitan dengan Nabi Muhammad SAW. Betapapun kemudian tedapat perbedaan pendapat tentang pengertian sunnah secara terminologi, antara ulama yang ahli dalam bidang hadits, para ahli ushul atau ushuliyyin, dan juga para ahli fiqh[2] namun tidak lantas menggeser posisinya sebagai rujukan setelah al-Qur’an. Hadits-hadits Nabi yang diriwayatkan oleh banyak imam, yang muncul jauh setelah kodifikasi hadits dilakukan, menjadi penguat keberadaan sumber hukum kedua ini di tengah-tengah masyarakat muslim untuk diamalkan.

Salah satu dari sekian kaidah-kaidah dalam pengamalan hadits yakni dengan memposisikan doktrin-doktrin sunnah sebagai ajaran. Dalam hal ini juga termasuk menjadikan sunnah sebagai salah satu sumber dari ilmu pengetahuan, bahkan sampai peradaban. Adapun satu sumbangsih besar ulama terkait dengan pengamalan sunnah adalah karya Yusuf al-Qardhawy, mengenai wacana sunnah sebagai sumber IPTEK dan peradaban. Karya ini lahir dari buah kegelisahan penulis karena belum berkembangnya wacana sunnah sebagai sumber dari ilmu pengetahuan sekaligus sumber dari peradaban umat manusia.

Biografi Singkat Yusuf al-Qardhawy
Yusuf al-Qardhawy merupakan seorang ulama besar yang memiliki banyak kontribusi dalam dunia Islam. Ia lahir di Mesir pada 1926 dan sejak usia 10 tahun mulai menghafal al-Qur’an. Setelah tamat dari Ma’had Thantha, Yusuf al-Qardhawy melanjutkan pendidikan di Ma’had Tsanawi. Setelah itu ia melanjutkan studi ke Fakultas Ushuluddin Universitas al-Azhar Mesir dan lulus pada 1952 M. Selang waktu agak lama, sekitar 20 tahun kemudian, yakni pada 1972 Yusuf al-Qardhawy baru bisa mendapatkan gelar doktor dalam bidang ilmu fiqh dengan judul disertasi, ‘Zakat dan Dampaknya dalam Penganggulangan Kemiskinan’ yang kemudian diterbitkan menjadi buku dengan judul Fiqh Zakat.

Adapun yang menjadi alasan keterlambatan Yusuf al-Qardhawy dalam memperoleh gelar doktor tidak lain karena keterlibatannya dengan Ikhwanul Muslimin yang pada saat itu dipimpin oleh Hasan al-Banna. Ia terpaksa meninggalkan Mesir untuk beberapa waktu karena terjadi penangkapan para anggota Ikhwanul Muslimin oleh presiden Gemal Abdul Nasser. Sebelumnya, pada 1949 ia sendiri juga sempat ditangkap dan dipenjara oleh rezim raja Faruk atas keanggotaannya. Setelah bebas beberapa waktu, di tahun 1956 Yusuf al-Qardhawy kembali ditangkap dan mendekam di penjara militer pada bulan Oktober di tahun yang sama. Kali itu ia dipenjara selama dua tahun.[3]

Setelah meninggalkan Mesir, pada 1977 Yusuf al-Qardhawy pergi ke Doha, Qatar. Di sana ia mendirikan pusat kajian sejarah dan sunnah nabi serta Fakultas Syari’ah Universitas Qatar. Kontribusi Yusuf al-Qardhawy tidak hanya sampai pada pendirian pusat kajian saja. Sebagai sosok pemikir islam yang istimewa, Yusuf al-Qardhawy memiliki cara yang khas dalam menyampaikan risalah islam. Ia dikenal sebagai sosok yang santun, ramah, dan moderat. Secara kapasitas, Yusuf al-Qardhawy juga dianggap memiliki otoritas lebih dalam membincang persoalan keagamaan, sehingga ia kerap diundang untuk menghadiri pertemuan internasional para pemuka agama di Eropa maupun di Amerika. Posisinya tentu sebagai wakil dari kelompok islam.

Dalam pergerakan islam kontemporer, kontribusi Yusuf al-Qardhawy melalui karya-karyanya sangat penting, terutama karena menjadi tonggak kebangkitan islam modern. Setidaknya ada 125 karya dalam bentuk buku yang telah Yusuf al-Qardhawy tulis dalam berbagai dimensi keislaman. Jika dilakukan kategorisasi, setidaknya terdapat 13 kategori dalam karya besar Yusuf al-Qardhawy, misalnya saja persoalan fiqh dan ushul fiqh, fiqh perilaku, akidah filsafat, ulumul qur’an wa sunnah, ekonomi islam, dakwah dan tarbiyah, gerakan dan kebangkitan islam, penyatuan pemikiran islam, pengetahuan islam umum, serial tokoh tokoh islam, sastra dan lain sebagainya.

Sebagian dari karya tersebut telah diterjemahkan ke dalam banyak bahasa termasuk juga bahasa Indonesia. Sedikitnya terdapat 55 judul buku Yusuf al-Qardhawy yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Misalnya saja, 14 buku yang menyoal Fiqh dan Ushul Fiqh, seperti al-Halal wa al-Haram fi al-Islam (Halal dan Haram dalam Islam), Fiqh al-Siyam (Hukum Tentang Puasa), al-Ijtihad fi al-Shari'at al-Islamiah (Ijtihad dalam syariat Islam), Fiqh alTaharah (Hukum tentang Bersuci), Dawr al-Qiyam wa al-Akhlaq fi al-Iqtisad al-Islami (Peranan nilai dan akhlak dalam ekonomi Islam), Daulah fi al-Islam dan lain sebagainya.[4]

Adapun untuk pengetahuan al-Quran dan al-Sunnah, Yusuf al-Qardhawy juga menulis beberapa karya, yang di dalamnya juga terdapat kajian mendalam tentang metodologi pembelajaran al-Quran, termasuk bagaimana pemahaman terhadap dua sumber hukum yakni Qur’an dan Sunnah. Contoh karyanya ada al-Sabru fi al-Quran (Sabar dalam al-Quran) dan Tafsir Surah al-Ra'd dan Kayfa Nata'amal ma'a al-Sunnah al-Nabawiyyah (Bagaimana berinteraksi dengan sunnah), dan lain sebagainya.[5]

Telaah Pemikiran Yusuf al-Qardhawy dalam Buku As-Sunnah sebagai Sumber IPTEK dan Peradaban

Salah satu sumbangsih Yusuf al-Qardhawy yang membahas tentang kontekstualiasisasi sunnah, adalah As-Sunnah Mashdaran Li Al-Ma’rifah wa Al-Hadharah yang kemudian diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Setiawan Budi Utomo dengan Sunnah Sebagai Sumber IPTEK dan Peradaban. Dalam muqaddimah buku ini, Yuruf al-Qardhawy mengatakan bahwa ajaran-ajaran yang dibawa oleh Muhammad SAW, memiliki payung peradaban yang unik, yang bisa memadukan dua karakter sekaligus, yakni karakter rabbaniyyah dan insaniyyah. Karakter yang memiliki komitmen terhadap nilai-nilai ketuhanan dengan karaker yang selaras dengan realita yang dihadapi oleh manusia. Jadi selalu ada pertemuan yang tidak bisa terpisah antara peradaban dengan keimanan dan antara kemajuan dengan akhlak.

Sementara itu memasuki abad 21, wacana mengenai sunnah belum banyak berkembang, terutama dalam kaitannya dengan ilmu pengetahuan. Maka di sini Yusuf al-Qardhawy mengira perlu adanya pengkajian ulang mengenai sunnah yang kemudian bisa digunakan sebagai sumber pengetahuan dan peradaban. Pada saat itu memang wacana sunnah sebagai sumber iptek dan peradaban merupakan hal yang baru dalam khazanah intelektual umat Islam.[6] Hadirnya karya Yusuf al-Qardhawy ini bisa jadi sebagai salah satu jawaban awal atas wacana baru tersebut. Masih dalam muqoddimahnya, Yusuf al-Qardhawy membagi buku ini ke dalam tiga bab besar;

Aspek Tasyri’ (yuridis) dalam Sunnah

Pada bab ini, Yusuf al-Qardhawy membahas mengenai sunnah yang digunakan sebagai tasyri’ dan bukan tasyri’, Sunnah sebagai tasyri’ yang bersifat umum dan khusus, serta sunnah yang dipakai sebagai ketetapan yang sifatnya mutlak dan insidentil. Yusuf al-Qardhawy mengaku berusaha tetap moderat dalam memberi penjelasan pada masing-masing aspek yang ada di bab pertama ini.

Pada bagian awal pembahasan, Yusuf al-Qardhawy menyebut bahwa ada banyak hadits yang kemudian disalahtafsirkan dan disalahgunakan untuk kepentingan golongan tertentu. Ia mengambil contoh riwayat Imam Muslim, “Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian…”[7]

Jika dilihat dari asalnya, hadits ini membincang masalah penyerbukan, yang maknanya sudah sangat eksplisit mengarah pada persoalan penyerbukan kurma pada saat itu. Akan tetapi kemudian potongan hadits tersebut disalahgunakan untuk menghapus semua tananan politik dan ekonomi dalam Islam. Di sini Yusuf menegaskan kembali bahwa satu hadits tidak bisa difungsikan secara general untuk segala jenis permasalahan. Harus tetap diingat bahwa sunnah pun memiliki ketentuan yang sifatnya umum dan khusus, disesuaikan dengan konteks yang terjadi pada masa itu.

Sunnah sebagai Sumber Iptek

Pada bagian ini, pembahasan Yusuf al-Qardhawy fokus pada ilmu pengetahuan agama yang berhubungan dengan hal-hal ghaib, yang terkait dengan rukun iman, serta peristiwa-peristiwa akhir zaman. Pembahasan pada bagian kedua ini juga disertai dengan berita-berita sunnah yang menggembirakan tentang masa depan umat Islam, termasuk ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan aspek-aspek kemanusiaan, petunjuk sunnah dan juga hubungan antara sunnah dengan sains. Adapun pembatasan bahasan, yakni pada tiga aspek; pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Pada bagian awal pembahasan, Yusuf Qardhawy menyampaikan bahwa ada tiga instrument penting ilmu pengetahuan, yakni panca indra, akal, dan wahyu. Keberadaan wahyu di sini oleh Yusuf al-Qardhawi disebut sebagai pembimbing akal, berupa risalah penutup yang ada di dalam al-Qur’an dan adanya wahyu terakhir tersebut adalah petunjuk bagi manusia. Adapun keberadaan sunnah Nabi, yakni untuk menjelaskan dan menguraikan apa-apa yang terkandung dalam al-Qur’an.

Sunnah sebagai Sumber Peradaban

Pada bagian terakhir ini, Yusuf al-Qardhawy menyoroti dua topik besar yakni, Sunnah dan Fiqh Peradaban serta Sunnah dan Etika Beradab. Sementara kaitannya Sunnah dengan Pembangunan, tidak dimasukkan dalam pembahasan pada buku ini, karena menurut Yusuf al-Qardhawy akan butuh banyak ruang pembahasan terkait wacana tersebut.

Adapun fikih peradaban yang dimaksud oleh Yusuf al-Qardhawy adalah fikih yang mengantarkan manusia dari pemahaman dangkal menuju pemahaman yang lebih mendalam mengenai alam semesta. Yang disebut Yusuf Qardhawy sebagai rambu pertama bagi fikih peradaban adalah ayat-ayat dan hukum alam.

Tanda-tanda kekuasaan Allah yang sudah tersebar di alam semesta, tidak akan bisa dimanfaatkan dan dibaca, kecuali oleh orang-orang yang berakal dan memiliki pemahaman yang arif. Untuk memahami fenomenan alam, maka manusia dengan fikihnya harus bisa selalu diperbaharui, agar dapat berkembang. Adanya fiqh peradaban tersebut adalah sebagai sarana untuk meningkatkan peradaban manusia.

Kesimpulan

Dari pemaparan singkat di atas, setidaknya penulis menyimpulkan bahwa karya Yusuf al-Qardhawy ini memang erat kaitannya dengan metode maudhu’I atau tematik. Kaidah yang digunakan dalam pengamalan hadits yakni dengan memposisikan doktrin-doktrin sunnah sebagai sumber ajaran. Melihat adanya tiga tema besar yang ia angkat dalam tulisannya, setidaknya juga ada tiga gagasan penting Yusuf al-Qardhawy yang bisa dipahami.

Pertama, sunnah memiliki cakupan yang universal kaitannya dengan iptek dan peradaban. Kedua, sunnah identik dengan wahyu sebagai pembimbing Akal dan indera dalam memahami iptek. Ketiga, Sunnah dalam kedudukannya sangat penting dalam memahami peradaban. Dengan gagasan Yusuf al-Qardhawy sampaikan, maka bisa dipahami bahwa eksistensii sunnah sebenarnya telah mengangkat taraf hidup, dan memajukan kehidupan individu manusia dan masyarakat.

Daftar Rujukan
Al-Qardhawy, Yusuf. 1998. As-Sunnah sebagai Sumber IPTEK dan Peradaban;
Diskursus Kontekstualisasi dan Aktualisasi Sunnah Nabi SAW dalam IPTEK dan
Peradaban. Jakarta: Pustaka al-Kautsar.
Haris, Abdul. 2018. Ushul al-Hadits; Teori Dasar Studi Hadis Nabi Muhammad SAW.
Yogyakarta: FEBI UIN Sunan Kalijaga
Mosiba, Risna. 2017. Sunnah sebagai Sumber IPTEK dan Peradaban; Studi atas
Pemikiran Yusuf al-Qardhawi, dalam Jurnal Inspiratif Pendidikan, Vol. VI, No.
2.
Nur Wahid, M. Hidayat. 1998. “Kata Pengantar” dalam Yusuf Al-Qardhawy, As-Sunnah
sebagai Sumber IPTEK dan Peradaban; Diskursus Kontekstualisasi dan
Aktualisasi Sunnah Nabi SAW dalam IPTEK dan Peradaban. Jakarta: Pustaka al-
Kautsar
Utomo, Setiawan Budi. 1998. “Pengantar Penerjemah” dalam Yusuf Qardhawy, As
Sunnah sebagai Sumber IPTEK dan Peradaban; Diskursus Kontekstualisasi dan
Aktualisasi Sunnah Nabi SAW dalam IPTEK dan Peradaban, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar




[1] Setiawan Budi Utomo, Pengantar Penerjemah dalam Yusuf Qardhawy, As-Sunnah sebagai Sumber IPTEK dan Peradaban; Diskursus Kontekstualisasi dan Aktualisasi Sunnah Nabi SAW dalam IPTEK dan Peradaban, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1998), hlm. xi
[2] Perbedaan pengertian antar ketiga kalangan ini (Ahli Hadits, Ahli Ushul, dan Ahli Fiqh) mengenai sunnah bisa dibaca pada, Abdul Haris, Ushul al-Hadits; Teori Dasar Studi Hadis Nabi Muhammad SAW, (Yogyakarta: FEBI UIN Sunan Kalijaga, 2018), hlm. 3-4
[3] Risna Mosiba, Sunnah sebagai Sumber IPTEK dan Peradaban; Studi atas Pemikiran Yusuf al-Qardhawi, dalam Jurnal Inspiratif Pendidikan, Vol. VI, No. 2, (Juli-Desember 2017), hlm. 368-369.
[4] M. Hidayat Nur Wahid, Kata Pengantar dalam Yusuf Qardhawy, As-Sunnah sebagai Sumber IPTEK dan Peradaban; Diskursus Kontekstualisasi dan Aktualisasi Sunnah Nabi SAW dalam IPTEK dan Peradaban, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1998), hlm. vii
[5] Risna Mosiba, Sunnah sebagai Sumber IPTEK dan Peradaban; Studi atas Pemikiran Yusuf al-Qardhawi… hlm. 370
[6] Yusuf al-Qardhawy, As-Sunnah sebagai Sumber IPTEK dan Peradaban; Diskursus Kontekstualisasi dan Aktualisasi Sunnah Nabi SAW dalam IPTEK dan Peradaban, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1998), hlm. 2
[7] Ibid… hlm. 6

Post a Comment

0 Comments