Morfo
Biru - Pemilu raya sebentar lagi digelar, tepatnya pada 14 Februari
2024. Pemilu kali ini juga bertepatan dengan hari kasih sayang (valentine).
Nah,
dalam pemilu di Indonesia, ternyata ada beberapa pihak yang tidak diizinkan
untuk ikut kampanye. Kenapa? Alasannya pun beragam. Beberapa di antaranya
adalah:
1.
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pegawai negeri atau aparatur
sipil negara ternyata tidak diizinkan untuk aktif dalam kegiatan kampanye. Hal
ini karena ASN merupakan bagian dari penyelenggara pemilu sehingga harus tetap
netral.
Ada prinsip-prinsip netralitas
dalam tubuh ASN yang ahrus dijaga, mulai dari bebas dari intervensi dan tidak
boleh memihak.
Larangan ASN untuk ikut dalam
kampanye juga telah diatur dalam pasal 280, ayat 3 yang menyebutkan adanya
sanksi apabila ASN terlibat dalam kampanya, baik sebagai pelaksana maupun tim
kampanye.
2.
Anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Personel TNI juga dilarang
terlibat dalam aktivitas kampanye. Hal ini dalam rangka menjaga netralitas dan
independensi militer.
3.
Anggota Kepolisian.
Dalam konteks pemilu, kepolisian
juga diharapkan tetap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas kampanye untuk
memastikan profesionalisme dan independensi penegakan hukum.
4.
Aparatur Desa/Kelurahan.
Petugas pemerintahan mulai dari
kepala desa atau lurah dan perangkat desa juga dilarang ikut kampanye loh. Jadi
pemerintah desa harus tetap netral dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
5.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD).
Kenapa BUMN dan BUMD dilarang ikut kampanye?
dua golongan ini dilarang terlibat dalam kampanye untuk memastikan bahwa
perusahaan-perusahaan tersebut fokus pada tugas ekonomi dan tidak terlibat
secara politis dengan calon tertentu.
Selain kelima orang-orang dalam golongan di atas, ada juga
beberapa kelompok yang tidak diijinkan mengikuti agenda kampanye, yakni hakim,
pejabat negara, anggota BPD, dan orang-orang yang tidak punya hak pilih.
Golongan yang Dilarang Ikut Kampanye - CNN Indonesia |
Pembatasan partisipasi dalam kampanye pemilu di Indonesia,
untuk orang-orang yang tidak memiliki hak pilih tersebut memiliki dasar hukum
dan tujuan tertentu. Beberapa alasan utama mereka dilarang ikut kampanye antara
lain:
1.
Prinsip Keterwakilan
Sistem demokrasi sendiri berdasarkan prinsip
keterwakilan, di mana hak pilih diberikan kepada warga negara sebagai bentuk
partisipasi dalam memilih wakil mereka.
Pembatasan ini mengacu pada prinsip bahwa
kampanye dan pemilihan umum adalah hak dan tanggung jawab warga yang memiliki
hak pilih.
2.
Pencegahan Kecurangan
Pembatasan tersebut juga dimaksudkan untuk
mencegah kemungkinan adanya campur tangan atau manipulasi oleh pihak-pihak yang
tidak memiliki hak pilih.
Dengan membatasi partisipasi dalam kampanye,
diharapkan proses pemilihan dapat lebih bersih, jujur, adil, dan bermartabat.
3.
Netralitas
Menjaga netralitas dan keadilan dalam proses
pemilihan adalah tujuan penting, apalagi dalam konteks demokrasi di Indonesia.
Jika semua orang diizinkan untuk ikut
kampanye tanpa mempertimbangkan hak pilih, hal itu dapat menciptakan
ketidakseimbangan dan memengaruhi proses demokratis secara keseluruhan.
4.
Fokus pada Pemilih Intended (Sasaran)
Kampanye politik yang memberikan batasan pada
orang yang tidak punya hak pilih ini bertujuan agar pesan dan program kampanye,
lebih terfokus pada pemilih yang seharusnya memutuskan hasil pemilihan.
5.
Pemilu sebagai Hak dan Tanggung Jawab Khusus
Hak pilih sendiri merupakan bagian dari hak
dan tanggung jawab khusus yang melekat pada status kewarganegaraan.
Pembatasan ini mencerminkan prinsip bahwa
partisipasi dalam proses pemilihan umum merupakan hak istimewa bagi warga
negara yang memenuhi syarat.
Lalu,
bagaimana dengan pejabat publik, ASN, dan golongan-golongan lain yang ternyata
memiliki agenda terselubung dengan mengikuti kampanye?
Nah,
sebagaimana disebutkan dalam pasal 280 ayat 3, golongan tersebut akan
mendapatkan sanksi tegas, berupa denda yang telah diatur di pasal 494 paling
banyak Rp. 12.000.000 dan sanksi pidana dengan pidana kurungan maksimal satu
tahun.
Jadi,
jelas bahwa orang-orang di atas merupakan golongan yang tidak diijinkan
mengikuti kampanye dan jika hal tersebut dilanggar, terdapat sanksi tegas yang
sudah diatur dalam undang-undang.
Terakhir,
kalau ada bagian dari orang-orang di atas diketahui mengikuti kampanye, bisa
dilaporkan. Begitu.[]
0 Comments