Orang-orang Ini Ternyata Tidak Boleh Ikut Kampanye, Siapa Saja Sih Mereka?

 

Morfo Biru - Pemilu raya sebentar lagi digelar, tepatnya pada 14 Februari 2024. Pemilu kali ini juga bertepatan dengan hari kasih sayang (valentine).

 

Nah, dalam pemilu di Indonesia, ternyata ada beberapa pihak yang tidak diizinkan untuk ikut kampanye. Kenapa? Alasannya pun beragam. Beberapa di antaranya adalah:

 

      1.       Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pegawai negeri atau aparatur sipil negara ternyata tidak diizinkan untuk aktif dalam kegiatan kampanye. Hal ini karena ASN merupakan bagian dari penyelenggara pemilu sehingga harus tetap netral.

 

Kampanye - Pixabay/YoshisMom

Ada prinsip-prinsip netralitas dalam tubuh ASN yang ahrus dijaga, mulai dari bebas dari intervensi dan tidak boleh memihak.

 

Larangan ASN untuk ikut dalam kampanye juga telah diatur dalam pasal 280, ayat 3 yang menyebutkan adanya sanksi apabila ASN terlibat dalam kampanya, baik sebagai pelaksana maupun tim kampanye.

 

      2.      Anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia).

Personel TNI juga dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye. Hal ini dalam rangka menjaga netralitas dan independensi militer.

 

      3.      Anggota Kepolisian.

Dalam konteks pemilu, kepolisian juga diharapkan tetap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas kampanye untuk memastikan profesionalisme dan independensi penegakan hukum.

 

      4.      Aparatur Desa/Kelurahan.

Petugas pemerintahan mulai dari kepala desa atau lurah dan perangkat desa juga dilarang ikut kampanye loh. Jadi pemerintah desa harus tetap netral dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.

 

      5.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kenapa BUMN dan BUMD dilarang ikut kampanye? dua golongan ini dilarang terlibat dalam kampanye untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut fokus pada tugas ekonomi dan tidak terlibat secara politis dengan calon tertentu.

 

Selain kelima orang-orang dalam golongan di atas, ada juga beberapa kelompok yang tidak diijinkan mengikuti agenda kampanye, yakni hakim, pejabat negara, anggota BPD, dan orang-orang yang tidak punya hak pilih.

Golongan yang Dilarang Ikut Kampanye - CNN Indonesia

Pembatasan partisipasi dalam kampanye pemilu di Indonesia, untuk orang-orang yang tidak memiliki hak pilih tersebut memiliki dasar hukum dan tujuan tertentu. Beberapa alasan utama mereka dilarang ikut kampanye antara lain:

      1.       Prinsip Keterwakilan

Sistem demokrasi sendiri berdasarkan prinsip keterwakilan, di mana hak pilih diberikan kepada warga negara sebagai bentuk partisipasi dalam memilih wakil mereka.

 

Pembatasan ini mengacu pada prinsip bahwa kampanye dan pemilihan umum adalah hak dan tanggung jawab warga yang memiliki hak pilih.

 

      2.      Pencegahan Kecurangan

Pembatasan tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan adanya campur tangan atau manipulasi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak pilih.

 

Dengan membatasi partisipasi dalam kampanye, diharapkan proses pemilihan dapat lebih bersih, jujur, adil, dan bermartabat.

 

      3.      Netralitas

Menjaga netralitas dan keadilan dalam proses pemilihan adalah tujuan penting, apalagi dalam konteks demokrasi di Indonesia.

 

Jika semua orang diizinkan untuk ikut kampanye tanpa mempertimbangkan hak pilih, hal itu dapat menciptakan ketidakseimbangan dan memengaruhi proses demokratis secara keseluruhan.

 

      4.      Fokus pada Pemilih Intended (Sasaran)

Kampanye politik yang memberikan batasan pada orang yang tidak punya hak pilih ini bertujuan agar pesan dan program kampanye, lebih terfokus pada pemilih yang seharusnya memutuskan hasil pemilihan.

 

      5.      Pemilu sebagai Hak dan Tanggung Jawab Khusus

Hak pilih sendiri merupakan bagian dari hak dan tanggung jawab khusus yang melekat pada status kewarganegaraan.

 

Pembatasan ini mencerminkan prinsip bahwa partisipasi dalam proses pemilihan umum merupakan hak istimewa bagi warga negara yang memenuhi syarat.

Lalu, bagaimana dengan pejabat publik, ASN, dan golongan-golongan lain yang ternyata memiliki agenda terselubung dengan mengikuti kampanye?

 

Nah, sebagaimana disebutkan dalam pasal 280 ayat 3, golongan tersebut akan mendapatkan sanksi tegas, berupa denda yang telah diatur di pasal 494 paling banyak Rp. 12.000.000 dan sanksi pidana dengan pidana kurungan maksimal satu tahun.

 

Jadi, jelas bahwa orang-orang di atas merupakan golongan yang tidak diijinkan mengikuti kampanye dan jika hal tersebut dilanggar, terdapat sanksi tegas yang sudah diatur dalam undang-undang.

 

Terakhir, kalau ada bagian dari orang-orang di atas diketahui mengikuti kampanye, bisa dilaporkan. Begitu.[]

Post a Comment

0 Comments