Morfo Biru – Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah, di mana setiap umat Muslim diwajibkan
untuk menjalankan ibadah puasa satu
bulan penuh.
Tapi bagaimana dengan orang-orang yang tidak mampu secara
fisik untuk menjalankannya? Dengan ibu hamil, misalnya? Apakah ibu hamil tetap wajib berpuasa, atau diperbolehkan
tidak berpuasa?
Artikel berikut ini sengaja saya tulis untuk membantu mengobati
rasa penasaran dan kekhawatiran moms di rumah. Supaya tetap bisa menjalankan
rutinitas sehari-hari tanpa takut ya.
![]() |
ibu hamil - pixabay/mohamed_hassan |
Hukum
Puasa bagi Ibu Hamil dalam Islam
Islam hadir sebagai agama yang rahmah dan ramah. Buktinya
Islam juga memberikan keringanan bagi ibu hamil dalam menjalankan
ibadah puasa loh.
Berdasarkan
beberapa dalil dalam Al-Qur’an dan hadist, ibu
hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika ada kekhawatiran terhadap kondisi
kesehatan dirinya atau janinnya.
Allah
SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
"(Yaitu beberapa hari tertentu). Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan fakir miskin. Barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Dalam beberapa literatur menyebut, ayat
ini menjadi dasar diperbolehkannya ibu
hamil tidak berpuasa jika merasa tidak mampu, dan
bisa mengambil
keringanan dengan menggantinya di
hari lain.
Pendapat
Ulama Mengenai Puasa Ibu Hamil
Lalu bagaimana dengan pendapat para
ulama mengenai hukumnya ibu hamil dalam
berpuasa ramadan? Tentu para ulama memiliki beberapa pendapat
terkait hukum ibu hamil yang tidak berpuasa:
1. Madhab
Hanafi menyebut, Ibu
hamil yang tidak kuat menjalankan ibadah puasa ramadan wajib mengganti puasanya di lain hari atau meng-qadha tanpa
perlu membayar fidyah.
2. Madhab
Maliki dan Syafi’i menyebut,
kalau ibu hamil tidak berpuasa karena khawatir pada kesehatan dirinya sendiri, maka ibu-ibu sekalian hanya wajib qadha atau mengganti puasa.
Akan tetapi kalau moms khawatir terhadap kondisi janin yang dikandung,
selain qadha, moms juga
diwajibkan untuk membayar
fidyah.
3.
Madhab Hambali menyebut, kalau ibu hamil tidak sanggup berpuasa, moms hanya perlu qadha atau
mengganti puasa di hari lain tanpa perlu membayar fidyah.
![]() |
ibu hamil - pixabay/fezailc |
Jadi Kapan Sih Ibu Hamil Diperbolehkan Tidak
Berpuasa?
Ada beberapa tantangan yang memang dialami ibu hamil
ketika memasuki bulan ramadan. Level kesehatan ibu hamil tentu juga
berbeda-beda di tiap trimester.
Ada ibu hamil yang tidak mengalami morning sickness selama
kehamilan, tetapi ada ibu yang selama sembilan bulan sering mual dan
berkunang-kunang.
Nah, dari sekian pengalaman khas ibu hamil tersebut, seorang
ibu hamil diperbolehkan kok untuk
tidak
menjalankan ibadah puasa. Beberapa di antaranya jika dalam
kondisi berikut:
1. Merasa
lemah atau tidak memiliki energi yang cukup
untuk
menjalankan puasa.
2. Ada
risiko kesehatan yang bisa membahayakan janin, seperti dehidrasi, gangguan keseimbangan gula darah, atau
kurang asupan
nutrisi.
3.
Mendapat
saran
dari dokter bahwa puasa dapat berdampak buruk bagi kehamilan ibu. Misalkan dapat memperburuk timbulnya risiko komplikasi
kehamilan, dan sebagainya
Moms Bisa Mengganti Puasa yang
Ditinggalkan
Jika
ibu hamil memang tidak bisa
menjalankan ibadah puasa ramadan, ada beberapa cara mengganti puasa tersebut sesuai dengan pendapat para ulama:
1. Mengganti
puasa di hari lain setelah melahirkan (qadha).
2. Membayar
fidyah yakni dengan
memberi makan fakir miskin sesuai
dengan jumlah hari yang ditinggalkan, jika dirasa tidak mampu berpuasa kembali.
Adapun fidyah yang dikeluarkan, disesuaikan dengan
ukuran yang berlaku saat itu. Misalkan untuk ibu hamil, bisa membayar fidyah
menggunakan makanan pokok berupa beras atau uang.
Nah, dari penjelasan di atas kiranya terang bahwa Islam
adalah agama yang penuh kemudahan. Ibu hamil yang merasa tidak mampu
menjalankan puasa diberikan keringanan untuk tidak berpuasa.
Dengan
catatan, moms memiliki kewajiban mengganti di
hari lain atau membayar fidyah sesuai kondisi. Tentunya, keputusan terbaik perlu moms ambil setelah berkonsultasi dengan dokter kandungan atau tenaga medis. Agar ibu dan janin yang dikandung tetap dalam kondisi
yang sehat.[]
Rujukan:
Fauziyah, Ririn. 2021. Ketentuan Puasa Bagi Wanita
Hamil dan Menyusui. Al-Maqashidi (Jurnal Hukum Islam Nusantara 4(1): 82-91
https://quran.nu.or.id/al-baqarah/184
0 Comments